Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi Ribut

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read
Ilustrasi tower yang dibangun di Kampung Pasir Puyuh Desa Cijulang. Kecamatan Jampangtengah. (Istimewa)

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pembangunan tower telekomunikasi tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, tower setinggi 70 meter berdiri di Kampung Pasir Puyuh, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, tanpa izin resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengonfirmasi bahwa proyek tersebut masih dalam proses perizinan dan baru memperoleh rekomendasi awal.

“Saat ini masih dalam proses. Besok akan ada surat teguran atau imbauan penghentian sementara. Hari Kamis (30 Januari), vendor akan kami panggil untuk klarifikasi,” ujar Ali, dikutip Rabu 29 Januari 2025.

Ali juga menyebutkan bahwa izin lingkungan dari warga, pemerintah desa, dan kecamatan telah dikantongi. “Kami akan mengawal agar proses perizinan segera selesai,” tambahnya.

Namun, Kepala Desa Cijulang menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan Surat Keterangan Domisili untuk proyek tersebut.

Sementara itu, Camat Jampangtengah, Chaerul Ichwan, mengungkapkan bahwa sosialisasi pembangunan tower telah dilakukan pada 9 Januari 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kepala Desa, perangkat desa, Karang Taruna, MUI, RT/RW, warga, serta pihak perusahaan.

Masyarakat setempat menyambut baik pembangunan tower ini karena selama ini mereka mengalami kesulitan komunikasi. “Atas dasar persetujuan warga dan pemerintah desa, kami memberikan rekomendasi,” ujar Chaerul. (Andi)

Share This Article
Leave a comment