Soal Angkutan Gelap, Perkumpulan Angkutan Elf Ancam Demo Kantor Dishub Sukabumi

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

Aksi ini akan diikuti sekitar 700 peserta, terdiri dari pengurus, pengemudi, kernet, dan pemilik angkutan elf di wilayah Pajampangan.

Koordinator aksi, H. Isep Dadang Sukmana, Sabtu 1 Februari 2025, mengatakan tuntutan tindakan tegas terhadap angkutan umum ilegal.

“Kami menuntut agar ada sanksi hukum, terhadap angkutan penumpang ilegal yang beroperasi tanpa izin, khususnya di wilayah Sukabumi Selatan,” kata H. Isep.

Mereka juga meminta DPR RI Komisi V, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk memperberat sanksi dari Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat.

Selain itu, AEPJN mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi agar berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindak tegas keberadaan angkutan liar atau “taksi gelap”.

Mereka juga berharap aksi ini mendapat perhatian nasional, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto.

AEPJN merupakan organisasi angkutan umum legal di Sukabumi Selatan, yang telah terdaftar secara resmi berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020 dan Akta Notaris No. 21/2020. Kantor mereka beralamat di Jl. Raya Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. (Andi)

Share This Article
Leave a comment