Sekda Sukabumi Hadiri Rakor Mendagri, Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, H. Muhammad Tito Karnavian

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, H. Muhammad Tito Karnavian, pada Senin, 3 Februari 2025. Rakor yang digelar secara virtual dari Pendopo Sukabumi ini membahas persiapan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat, Mendagri mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak oleh Presiden RI, H. Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Jadwal ini mengalami perubahan dari rencana awal pada 6 Februari 2025.

“Mahkamah Konstitusi mempercepat pembacaan putusan dismissal dari jadwal semula 15 Februari menjadi 4-5 Februari. Oleh karena itu, pelantikan serentak digeser ke 20 Februari,” jelas Mendagri.

Mendagri mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak oleh Presiden RI, H. Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara.
Mendagri mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak oleh Presiden RI, H. Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara.

Perubahan ini bertujuan untuk menyertakan daerah yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hukum akan dilantik bersama.

“Pelantikan serentak di Ibu Kota Negara akan mencakup gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati yang gugatannya ditolak atau tidak memiliki sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Bagi daerah yang gugatannya masih berlanjut, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jadwalnya akan menyesuaikan dengan tahapan keputusan yang ditetapkan.

“Untuk daerah dengan gugatan yang berlanjut, pelantikannya akan bertahap sesuai hasil putusan. Gubernur dilantik oleh presiden, sedangkan bupati dan wali kota oleh gubernur,” kata Mendagri.

Sekda Sukabumi, H. Ade Suryaman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku terkait pelantikan tersebut. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi.

“Kita tunggu hasilnya. Pada prinsipnya, kami akan menaati aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Andi)

Share This Article
Leave a comment