PUTUSAN FINAL! MK Tolak Gugatan PHPU Pemilihan Bupati Sukabumi 2024, Ini Alasannya

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Iyos Soemantri dan Zainul. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo. Penolakan ini didasarkan pada evaluasi terhadap kedudukan hukum Pemohon sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut ketentuan tersebut, syarat ambang batas untuk mengajukan PHPU Pemilihan Bupati Sukabumi adalah selisih suara minimal 0,5 persen atau setara 5.319 suara. Namun, fakta menunjukkan bahwa Pemohon hanya memperoleh 498.990 suara, sementara pemenang pemilihan, Asep Japar dan Andreas, meraih 564.862 suara.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa selisih suara antara kedua kandidat mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen, jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan. “Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pemilihan Bupati Sukabumi 2024 ,” ujar Arsul.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak cukup kuat untuk mendukung gugatan mereka. Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya dugaan penggelembungan suara di 469 tempat pemungutan suara (TPS) serta pelibatan birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, MK tidak menemukan bukti konkret terkait tuduhan tersebut.

“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah atas dalil-dalil permohonan PHPU Pemilihan Bupati Sukabumi , dan tidak ada kondisi khusus yang mendukung klaim mereka,” tambah Arsul. Oleh karena itu, petitum yang meminta pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan Kabupaten Sukabumi juga ditolak sepenuhnya.

Keputusan ini menegaskan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Sukabumi telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasangan Asep Japar dan Andreas, sebagai pemenang resmi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 , tetap mempertahankan posisi mereka dengan hasil suara yang sah dan valid.

Dengan penolakan ini, MK memberikan pesan kuat tentang pentingnya mematuhi regulasi dalam proses hukum pemilu. Bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, putusan ini menjadi titik akhir dari sengketa PHPU Pemilihan Bupati Sukabumi 2024 . Apakah keputusan ini akan membuka babak baru dalam perbaikan sistem pemilu? Kita tunggu langkah selanjutnya. (Andi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment