Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, pada 6 Februari 2025. Acara ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pasangan calon terpilih Asep Japar dan Andreas, anggota DPRD, KPU, Bawaslu, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat adalah pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Pasangan Asep Japar dan Andreas resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menegaskan bahwa proses pemilihan berlangsung transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada 2020, Marwan Hamami dan Iyos Somantri, seiring berakhirnya masa jabatan mereka. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menekankan bahwa proses transisi kekuasaan akan berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. “Kami memastikan bahwa proses serah terima pemerintahan akan berjalan lancar demi kepentingan masyarakat Sukabumi,” ujarnya.
Sebagai penutup, DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah mengabdi. Dedikasi Marwan Hamami dan Iyos Somantri diharapkan menjadi inspirasi bagi pemimpin baru dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan sejahtera. (Andi)