Hasto Kritisi Penetapan Tersangka yang Dinilai Bermuatan Politik

Bayu Aria
2 Min Read
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto.

Jakarta, TELUSURBISNIS.COM – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyatakan keberatannya terhadap proses hukum yang menjerat dirinya karena dinilai sarat muatan politik.

Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima media pada 18 Februari 2025, setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hasto, sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Dr. Amir Ilyas dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, telah melakukan kajian dan eksaminasi terhadap kasusnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Hasto menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi Agustiani Tio, yang dilarang berobat ke luar negeri untuk pengobatan kanker.

Hasto juga menyebut adanya tindakan intimidasi terhadap saksi Donny Istiqomah dan Kusnadi, yang menurutnya melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan.

PDI Perjuangan, lanjut Hasto, berkomitmen pada penegakan hukum yang adil, dan berencana mengajukan praperadilan.

Hasto menegaskan, proses hukum tidak boleh digunakan sebagai alat politik. “Proses hukum harus bebas dari kepentingan politik apa pun,” tandas Hasto.

Hasto juga mengatakan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik KPK, Rossa Purba Bekti, yang akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada 19 Februari 2025.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas KPK agar tetap fokus pada pemberantasan korupsi tanpa intervensi politik.

Hasto menutup pernyataannya mengatakan komitmen partainya untuk terus memperjuangkan keadilan sejati yang bebas dari tekanan dan manipulasi politik.

“PDI Perjuangan akan tetap mendukung pemberantasan korupsi, selama dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan,” tandas Hasto. (Bayu)

Share This Article
Leave a comment