Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Parungkuda, kini bisa memperpanjang SIM A dan SIM C dengan lebih mudah tanpa harus ke kantor Samsat. Layanan SIM Keliling hadir di area Pasar Parungkuda pada Rabu, 19 Februari 2025, mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Dengan lokasi strategis di sekitar pasar, warga dapat mengurus perpanjangan SIM sambil beraktivitas harian. Namun, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan layanan ini.
Persyaratan Umum:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku atau surat pengganti E-KTP.
- Pastikan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
Catatan Penting:
- Pemohon wajib menggunakan masker selama proses perpanjangan.
- Disarankan membawa hand sanitizer untuk menjaga kebersihan.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika sudah melewati masa berlaku, pemohon harus mengurus SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan melampirkan E-KTP dan lulus ujian teori serta praktik.
Menurut penyelenggara, jadwal, lokasi, dan jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan. Oleh karena itu, warga diminta untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kepolisian Sukabumi atau layanan publik.
Kehadiran layanan SIM Keliling di Pasar Parungkuda ini adalah solusi cerdas bagi warga Sukabumi yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Samsat. Selain praktis, layanan ini juga mendekatkan akses kepada masyarakat, sehingga tidak perlu repot-repot bepergian jauh.
“Kami berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar,” ujar petugas penyelenggara.
Untuk warga yang membutuhkan informasi tambahan, dapat langsung menghubungi layanan publik atau mengunjungi situs resmi Kepolisian Sukabumi. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan cepat dan mudah.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan warga Sukabumi semakin tertib administrasi dan terhindar dari masalah hukum akibat SIM yang kedaluwarsa. Manfaatkan layanan ini sebaik-baiknya demi kenyamanan bersama. (Andi)