Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Seorang mahasiswi hukum dari universitas swasta di Sukabumi menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Peristiwa ini menghebohkan publik setelah viral di media sosial, memicu desakan agar kasus ini diusut tuntas.
Juru bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, membenarkan insiden tersebut. Pelaku diduga ES (46), tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun di PN Sukabumi Kelas IB. “Saat ini, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara,” tegas Christoffel, Rabu (26/02/2025).
Tim investigasi khusus beranggotakan lima orang dibentuk untuk memeriksa kasus ini. Mereka akan memanggil pelapor dan terlapor guna mengungkap kronologi sebenarnya. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke pimpinan PN Sukabumi dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Kejadian bermula saat korban pingsan di ruang persidangan pada 20 Februari lalu. Ia kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Sukabumi—tempat yang berdekatan dengan ruang laktasi—dan diduga menjadi lokasi pelecehan.
Christoffel menegaskan, pelaporan ke polisi sepenuhnya hak korban. “Kami tidak bisa mengambil langkah hukum tanpa persetujuan yang dirugikan. Namun, internal telah bertindak tegas dengan menonaktifkan pelaku,” ujarnya.
Kasus ini menuai kritik. Banyak pihak menilai PN Sukabumi terkesan lamban dalam merespons, terutama karena pelaku merupakan pegawai senior. “Bagaimana mungkin seseorang bisa bekerja 20 tahun di institusi hukum, tapi terlibat kasus seperti ini?” ujar aktivis perempuan lokal.
Pentingnya perlindungan terhadap peserta magang di lingkungan hukum pun menjadi sorotan. “Ini bukan sekadar aib institusi, tapi cerminan lemahnya pengawasan,” kata pengamat hukum.
Korban pelecehan seksual di PN Sukabumi kini berada di persimpangan. Apakah ia akan berani melapor ke polisi? Atau kasus ini hanya berakhir di tingkat internal? Publik menunggu kejelasan. (Andi)