Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan menangkap dua pelaku, RSY (27) dan OO (28), Senin (5/3/2025). Keduanya diduga terlibat dalam distribusi obat terbatas tanpa izin edar di wilayah hukum Kota Sukabumi.
RSY ditangkap di rumahnya di Kampung Talaga Sari, Sirnaresmi, Gunungguruh, sementara OO diamankan di kontrakan di Kampung Neglasari, Gunungguruh. Dari OO, polisi menyita 75.071 butir obat ilegal, termasuk Tramadol, Riklona, dan Alprazolam. Sedangkan dari RSY, disita 3.676 butir Tramadol dan 308 butir Hexymer.
Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 60 UU Psikotropika dan Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Kami terus tingkatkan upaya preemtif dan penegakan hukum untuk ciptakan Kota Sukabumi yang sehat,” tegasnya. (Andi)
