Bandung, TELUSURBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mengelola lima masjid raya di bawah kewenangannya melalui Badan Pengelola Islamic Center (BPIC).
Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar dan bertanggung jawab atas pemeliharaan serta pengelolaan masjid.
Kelima masjid yang dikelola BPIC adalah Masjid Pusdai, Masjid Raya Bandung, LPTQ Jabar, Masjid Raya Attaawun Puncak Bogor, dan Masjid Raudhatul Irfan Sukabumi.
Menurut Kepala BPIC Andrie Kustria Wardana, badan ini juga menangani laporan kerusakan, termasuk di Masjid Raya Bandung.
Untuk memastikan pemeliharaan optimal, BPIC mengajak pengurus DKM aktif melaporkan kondisi fisik dan kegiatan masjid.
Sejak Januari 2025, BPIC juga menunjuk koordinator dari staf Biro Kesra untuk mendukung pengelolaan masjid di kabupaten/kota.
Selain menjaga kondisi bangunan, BPIC juga mendorong peningkatan aktivitas dakwah agar masjid lebih hidup. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran Rp 1,6 miliar melalui Biro Umum untuk mendukung pengelolaan kelima masjid tersebut. (*)