Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh sesuai aturan pemerintah.
Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang kewajiban THR 2025.
“Perusahaan harus patuhi aturan! THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan tepat waktu. Ini hak buruh untuk memenuhi kebutuhan hari raya,” tegas Uden, Jumat (14/03/2025).
Berdasarkan SE tersebut, THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tahun ini, dua hari besar jatuh pada akhir Maret: Nyepi (29/3) dan Idul Fitri (31/3). Kewajiban ini merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016.
Uden menegaskan, pelanggaran terhadap aturan THR dapat berakibat sanksi tegas. “Kami minta perusahaan serius menyelesaikan kewajiban ini. Jangan sampai ada buruh yang dirugikan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga diminta aktif mengawasi pelaksanaan THR. “Kolaborasi antara dinas terkait dan perusahaan mutlak diperlukan agar hak buruh terpenuhi,” pungkasnya. (Andi)