Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp1,4 miliar pada 2025.
Target ini dipertahankan sama seperti tahun sebelumnya karena jumlah kantong parkir di Kota Sukabumi tidak mengalami penambahan.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan target PAD Rp1,4 miliar didasarkan pada stabilitas jumlah lokasi parkir.
“Hingga kini, tidak ada penambahan kantong parkir baru. Oleh karena itu, target retribusi parkir masih sama dengan 2024,” ujarnya, Jumat (14/03/2025).
Meski demikian, Dishub berkomitmen mengoptimalkan pendapatan melalui pengawasan ketat. Gatot menegaskan, pengelolaan retribusi parkir tidak hanya diawasi internal, tetapi juga melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan kejaksaan. “Kolaborasi ini untuk memastikan transparansi dan ketertiban pengelolaan parkir,” tegasnya.
Gatot menambahkan, stabilitas jumlah kantong parkir diprediksi membuat pendapatan retribusi relatif konsisten. “Kami fokus memaksimalkan potensi yang ada. Pengawasan multidisiplin menjadi kunci untuk mencapai target PAD,” ucapnya.
Pemkot Sukabumi juga belum berencana menaikkan target PAD parkir tahun ini. “Prioritas kami adalah memantapkan sistem yang sudah ada, bukan menambah beban masyarakat,” pungkas Gatot. (Andi)