Satpol PP Sukabumi Bikin Kota Rapi: 205 Reklame Tak Berizin Dibabat

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read
Satpol PP Kota Sukabumi bertindak tegas menertibkan 205 reklame tak berizin dalam operasi dua hari.

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Satpol PP Kota Sukabumi bertindak tegas menertibkan 205 reklame tak berizin dalam operasi dua hari. Penertiban digelar berdasarkan Perda Nomor 2/2024, Perda 4/2003, dan Perda 2/2025 tentang ketertiban umum serta pajak daerah.

Kabid Gakda Satpol PP Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menjelaskan reklame yang ditertibkan meliputi spanduk, baliho, dan banner yang melanggar aturan. “Ada 63 spanduk, 129 banner, 10 baliho, dan 3 reklame lain. Semuanya tidak berizin, kadaluarsa, atau membahayakan,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Yogi menegaskan, reklame ilegal tidak hanya merusak estetika kota tapi juga berisiko bagi keselamatan warga. “Misalnya, pemasangan di lokasi rawan atau konstruksi tidak aman. Kami terus lakukan razia berkala untuk Kota Sukabumi yang lebih tertib,” katanya.

Penertiban ini mengacu instruksi Wali Kota Sukabumi. Yogi menambahkan, pelanggar Perda akan dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran paksa. “Kami imbau pelaku usaha mematuhi aturan perizinan agar tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat,” pesannya.

Warga pun mendukung langkah ini. “Kota jadi lebih bersih. Reklame semrawut sering ganggu pandangan pengendara,” ujar Ari (32), warga sekitar. (Andi)

Share This Article
Leave a comment