Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial Agung, segera menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi dana desa. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021–2023, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp349.523.429.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menjelaskan perkara ini telah memasuki tahap dua. “Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota ke Kejari telah dilakukan Jumat (21/3/2025). Proses berlangsung lancar dengan didampingi penasihat hukum,” ujarnya.
Agung disebut melakukan manipulasi laporan keuangan dan penggunaan dana yang tidak sesuai aturan. Dana bersumber dari APBN dan APBD itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun justru diselewengkan.
“Kerugian negara tercatat Rp349 juta lebih. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini agar menjadi efek jera,” tegas Wawan.
Sementara itu, penasihat hukum Agung, Agus Gunawan, memastikan kliennya kooperatif selama proses hukum. “Kami menghormati prosedur dan siap menghadapi persidangan,” katanya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan warga Cikahuripan yang menuntut transparansi pengelolaan dana desa. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku dihukum sesuai aturan. (Andi)