Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Palabuhanratu, Rabu (9/4/2025). Fokus utama: menyusun surat edaran (SE) sebagai panduan pembentukan 381 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa sebelum Juni 2025.
Sekda menjelaskan, program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif Kementerian Koperasi RI yang menargetkan 80 ribu desa di Indonesia. Untuk Sukabumi, 381 desa wajib membentuk koperasi minimal beranggotakan 9 orang. “Program ini harus rampung Juni 2025. Juli nanti akan diluncurkan serentak, jadi tidak boleh ada desa yang tertinggal,” tegas Ade.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi diminta segera mengedarkan SE yang memuat tahapan teknis, mulai sosialisasi hingga verifikasi. “Setiap desa harus punya Koperasi Desa Merah Putih. DKUKM harus pastikan proses berjalan transparan dan partisipatif,” ujar Sekda.
Ade menegaskan, koperasi ini bukan sekadar formalitas. “Ini upaya memperkuat ekonomi desa melalui gotong royong. Setiap koperasi harus jadi wadah pemberdayaan UMKM dan peningkatan kesejahteraan warga,” katanya. (Andi)