Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Produksi IKM Sutra Diserahkan ke Kejaksaan

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra di Kabupaten Sukabumi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi oleh Polres Sukabumi, Kamis 15 Mei 2025.

Pelimpahan tahap II yang berlangsung pukul 11.00 Wib di Kantor Kejari Sukabumi ini mencakup tersangka AR (PPK/KPA), PS alias V (tenaga teknis), dan AS (direktur CV CK). Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan anggaran negara, menyebabkan kerugian lebih dari Rp 984 juta.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menjelaskan, proyek senilai Rp1,1 miliar itu melibatkan pengadaan mesin produksi seperti End Silk Reeling, Multi Winding, dan Water Jet Loom.

Namun, penyidikan mengungkap adanya mark-up harga, manipulasi vendor, pemalsuan dokumen, hingga pencairan dana tanpa dasar sah. “Bahkan alat yang seharusnya diterima dinas tidak pernah diserahkan,” ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, bukti transaksi, mesin, alat pertanian, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

AKBP Samian menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan penggunaan anggaran publik secara tepat.

“Semoga proses hukum berjalan lancar dan jadi peringatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” tutupnya.

Saat ini, para tersangka dan berkas perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (Andi)

Share This Article
Leave a comment