Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025, Kamis 5 Mei 2025, bahas Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati, dijelaskan bahwa Pilkada memerlukan anggaran besar, mencakup logistik, honor penyelenggara, hingga distribusi ke wilayah terpencil. Karena itu, pembiayaan perlu direncanakan sejak dini agar tidak membebani satu tahun anggaran saja.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, dana cadangan diusulkan sebesar Rp 120 miliar yang akan dialokasikan bertahap melalui APBD 2026 Rp 40 miliar, 2027 Rp 40 miliar dan 2028 Rp 40 miliar.
Dana ini bertujuan menjamin ketersediaan anggaran, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta menjaga stabilitas program prioritas daerah.
Jika dana cadangan tidak mencukupi, kekurangannya akan ditutupi melalui APBD tahun pelaksanaan atau sumber sah lainnya. DPRD masih akan menelaah Raperda ini lebih lanjut sebelum disahkan.
Langkah ini diharapkan mendukung Pilkada yang lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah serta demokratis. (Andi)