Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jumat 23 Mei 2025.
Dalam acara tersebut, Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Opini diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jabar, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, dan Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP.
Eydu menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria, yakni kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kelengkapan pengungkapan informasi, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan pada regulasi.
Dalam sambutannya, Budi Azhar menegaskan pentingnya peran BPK dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006.
Ia juga mengutip Pasal 18 Ayat 2, yang mengharuskan hasil pemeriksaan disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pihak terkait sebagai bahan evaluasi.
“Ini adalah hasil sinergi antara BPK dan pemerintah daerah. Hasil audit menjadi dasar penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong peningkatan kinerja pemerintah,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi capaian opini WTP dan berharap kepala daerah terus membina perangkat di bawahnya agar pengelolaan anggaran sesuai aturan. “Opini WTP ini harus dipertahankan dan dijadikan motivasi untuk perbaikan berkelanjutan,” pungkasnya. (Andi)