Polisi Kejar Dai Kondang Tersangka Pelecehan Santriwati Di Cicantayan Sukabumi

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read
Kasus pelecehan seksual terhadap enam orang santriwati yang masih di bawah umur, melibatkan seorang Kia Kondang sebagai Pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cicantayan

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus pelecehan seksual terhadap enam orang santriwati yang masih di bawah umur, melibatkan seorang Kia Kondang sebagai Pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi berinisial MSL, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi tengah melakukan pengejaran terhadap dirinya.

Polisi sudah menetapkan MSL statusnya sebagai tersangka terhadap pelaku yang dikenal sebagai seorang Dai kondang dalam kasus ini beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menuturkan pihaknya saat ini sedang fokus untuk memburu tersangka yang diduga melarikan diri, ujarnya Selasa (31/4/2026) saat di konfirmasi media.

“Saat ini kita lagi berupaya pengejaran, kita maraton. Sudah lama kita tetapkan tersangka, tinggal kita amankan,” ucapnya.

Selanjutnya Hartono memberitahu, bahwa dalam penanganan perkara kasus saat ini sepenuhnya berada di bawah Polres Sukabumi. Yang mana Sebelumnya, laporan tersebut sempat masuk ke Polres Sukabumi Kota sebelum akhirnya dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut. “Ada pengaduan ke Polres Sukabumi Kota dulu, baru besok sore (dilimpahkan) ke kita,” tuturnya.

Perkara kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan dari pihak kuasa hukum korban. Berdasarkan penelusuran, dugaan tindakan pelecehan ini sudah berlangsung cukup lama, sejak 2021 sampai awal 2026, menyasar santriwati yang masih berusia 14 hingga 15 tahun.

Yang mana diketahui Sebelumnya, Kuasa hukum dari korban, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan pelaku MSL diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk mempengaruhi para korban. Modus yang ia digunakan beragam, yaitu mulai dari bujuk rayu hingga dalih praktik spiritual.

“Awalnya bujuk rayu, ada juga yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu,” katanya saat melaporkan kasus tersebut di Polres Sukabumi Kota pada Rabu (25/2/2026) lalu.

Rangga juga menyampaikan bahwa lokasi peristiwa bukan hanya terjadi di dalam lingkungan pesantren di Cicantayan, tetapi juga diduga berlangsung di luar area pesantren, termasuk di kawasan Kadudampit.

Semenjak tahun 2023 perbuatan tersangka telah tercium, para korban disebut mengalami tekanan psikologis membuat mereka untuk tidak melapor. Pelaku MSL diduga meminta para korban untuk merahasiakan perbuatannya dengan alasan menjaga nama baik lembaga.

“Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan, cuman (pelaku bilang) jangan bilang ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” jelas Rangga.

Saat ini, polisi sedang terus melakukan pengembangan dalam penyelidikan guna untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain, sembari mempercepat proses penangkapan terhadap tersangka. (Andi)

Share This Article