Tersandung Kasus Korupsi Rp 1 Miliar Mantan Kades Karangtengah Diamankan Polisi

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read
Barang bukti yang disita petugas usai penangkapan mantan kades Karangtengah, Cibadak, Sukabumi. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Sukabumi mengamankan mantan Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak  Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno (52). Gerry tersandung kasus korupsi  BLT Dana Desa senilai Rp 1,35 miliar.

Gerry Imam Sutrisno resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya dugaan menyelewengkan dana bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, terutama di tengah kondisi sulit saat pandemi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian secara tegas menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dari kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil.

“Kami tidak mentolerir dalam bentuk apapun dalam penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” tandas Kapolres  Samiam, Selasa 27 Januari 2026.

Samiam menuturkan, melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, dari penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tersangka. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap akhir.

“Oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Samian mengatakan, berdasarkan hasil audit serta perhitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,35 miliar. Dana BLT Desa tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membantu warga desa yang terdampak kondisi ekonomi sulit.

Adapun terkait modus operandi, Samian menuturkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan para penerima BLT Desa.

“Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan,” ungkapnya.

Samian juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa dan daerah agar menjalankan roda pemerintahan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.

Dalam perkara ini, kata Samian, Gerry Imam Sutrisno merupakan pelaku tunggal. “Inisialnya GI, mantan kepala desa di salah satu kecamatan di Sukabumi, yaitu Kecamatan Cibadak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya SK Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.

Tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” tandas Kasat Reskrim Hartono. (Andi)

Share This Article
Leave a comment