KBLI 2025 Bikin Pengusaha Jadi Mudah Buat Perizinan, Dorong Sistem Lebih Akurat dan Adaptif

Bayu Aria
2 Min Read
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai implementasi berlakunya KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020.

Jakarta, TELUSURBISNIS.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai implementasi diberlakukannya KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

SEB tersebut ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Aturan ini ditujukan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kawasan ekonomi khusus, hingga pelaku usaha dan notaris sebagai panduan implementasi yang komprehensif.

“Pembaruan KBLI 2025 akan memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses perizinan. Dengan klasifikasi yang lebih relevan, sistem diharapkan mampu mengikuti perkembangan sektor usaha yang semakin dinamis,” kata Rosan, dikutip Senin 30 Maret 2026.

Saat ini, sistem Online Single Submission (OSS) tercatat telah menerbitkan lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), menunjukkan tingginya aktivitas perizinan di Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan KBLI dinilai krusial untuk menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan daya saing investasi.

Pemerintah juga mendorong seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk mengadopsi KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan investor dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Dalam masa transisi, SEB menetapkan lima poin utama. Pertama, seluruh perizinan yang telah terbit sebelum KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku. Kedua, pelaku usaha perlu menyesuaikan KBLI dalam Anggaran Dasar jika terdapat perubahan kegiatan usaha, sementara penyesuaian kode tanpa perubahan substansi akan disinkronkan otomatis oleh sistem.

Ketiga, seluruh instansi diwajibkan menyesuaikan sistem layanan agar terintegrasi. Keempat, dilakukan sinkronisasi data dan regulasi untuk mendukung kebijakan berbasis data yang lebih presisi. Kelima, pemerintah menjamin layanan perizinan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu proses usaha selama masa transisi.

Sebagai informasi, implementasi KBLI 2025 merupakan turunan dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang sekaligus menggantikan KBLI 2020. Pembaruan ini menjadi fondasi penting dalam mendorong kemudahan berusaha serta memperkuat daya saing ekonomi nasional. (*)

Share This Article
Leave a comment