Curanmor di Sukabumi: AA Dibekuk, Rekannya Masih Buron

Telusur Bisnis
3 Min Read
Ilustrasi Seorang pria berinisial AA (30 tahun) ditangkap warga saat kedapatan sedang mencuri sepeda motor milik seorang kurir paket di Kampung Cigadog

Maling Motor Kurir Paket Dibekuk Warga di Sukaraja Sukabumi, Satu Rekan Kabur

SUKABUMI, TELUSURBISNIS.COM — Seorang pria berinisial AA (30 tahun) ditangkap warga saat kedapatan sedang mencuri sepeda motor milik seorang kurir paket di Kampung Cigadog, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 3 April 2026. Pelaku sempat diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Sukaraja. Satu pelaku lain berinisial S berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Warga Curiga, Pengejaran Spontan Dimulai

Peristiwa bermula dari kecurigaan warga yang memperhatikan gerak-gerik mencurigakan dua pelaku di sekitar lokasi kejadian. Tanpa menunggu lama, warga langsung melakukan pengejaran secara spontan.

AA berhasil dicegat dan diamankan di tempat sebelum berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut. Rekannya, S, lolos dari kepungan dan hingga kini belum tertangkap.

Modus: Kunci Letter T untuk Rusak Kontak

AA dan S diduga menggunakan kunci letter T sebagai alat untuk merusak kunci kontak kendaraan korban — modus yang kerap digunakan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah milik seorang kurir paket yang sedang bertugas di area tersebut.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor milik korban serta kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek: Apresiasi Warga, Tapi Ingatkan Batas Tindakan

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya bergerak cepat setelah laporan masuk dari warga.

“Benar, yang menjadi korban adalah seorang kurir paket. Kami sudah mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor berinisial AA yang sebelumnya diamankan oleh warga. Saat ini pelakunya telah kami amankan di Polsek Sukaraja guna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aguk.

Terkait pelaku yang masih buron, Kompol Aguk menegaskan pengejaran terus berjalan sekaligus mengeluarkan imbauan langsung.

“Satu pelaku masih dalam pengejaran petugas. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, akan tetapi kami ingatkan agar untuk tidak melakukan suatu tindakan yang dapat membahayakan,” tambahnya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

AA kini ditahan di Unit Reskrim Polsek Sukaraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan — ketentuan yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sementara itu, pencarian terhadap pelaku S terus berlanjut. Polisi belum merilis keterangan lebih lanjut terkait identitas atau keberadaan terakhir yang bersangkutan.

Share This Article
Follow:
Kami adalah media online yang menyajikan informasi terkini, inspiratif dan inovatif. Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara cerdas, menginspirasi dan mengedukasi. (*)
Leave a comment