Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Uji poligraf terhadap tersangka TR, dalam
kasus kematian bocah laki-laki bernama Nizam Safei akhirnya dibatal dilaksanakan, penyidik Polres Sukabumi.
Pembatalan itu terjadi setelah kuasa hukum TR, yakni Ferry Gustaman menolak prosedur pemeriksaan tersebut lantaran kliennya tidak diperkenankan mendapat pendampingan hukum selama proses uji kebohongan berlangsung.
Menurut Ferry, pihaknya sempat hadir di Mapolres Sukabumi untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Namun, setelah mengetahui pendampingan tidak diizinkan, mereka langsung mengambil sikap menolak.
“Kami tadi sudah mendampingi klien kami untuk pelaksanaan poligraf, tetapi karena tidak diperbolehkan didampingi, kami dengan tegas menolak,” ujar Ferry, Selasa 28 April 2026.
Selain permasalahan pendampingan, Ferry juga menyoroti legalitas penggunaan alat pendeteksi kebohongan dalam proses hukum pidana di Indonesia. Ia menegaskan, uji poligraf bukan alat bukti yang diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perlu dipahami, poligraf itu tidak diatur dalam KUHAP, sehingga bukan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana kita. Paling jauh hanya dijadikan petunjuk bagi alat bukti lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku khawatir jika kliennya diperiksa tanpa pendampingan. Mereka menilai ada potensi tekanan maupun pertanyaan yang bersifat menjebak selama proses pemeriksaan.
“Kami khawatir dalam proses pemeriksaan ada intimidasi atau pertanyaan-pertanyaan yang menjebak klien kami,” tambah Ferry.
Meski menolak uji poligraf, Ferry menyebut pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga hubungan baik dengan aparat penegak hukum. Namun, langkah penolakan dianggap perlu demi kepentingan pembelaan kliennya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Sukabumi terkait langkah lanjutan setelah batalnya pemeriksaan tersebut. Sementara itu, kasus kematian Nizam Syafei masih menjadi perhatian publik yang menanti kejelasan serta keadilan bagi korban. (Andi)


