Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dugaan kasus korupsi dalam penyaluran kredit di salah satu bank milik negara di Kabupaten Sukabumi mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menyampaikan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pada proses penyaluran kredit di bank plat merah tersebut.
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan delapan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada bank milik negara,” ucap Fahmi, Rabu 29 April 2026.
Adapun delapan tersangka masing-masing berinisial DDA menjabat Kepala Cabang Pembantu, serta LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH yang merupakan tenaga pemasar.”Modus operandi dilakukan para tersangka diduga berlangsung secara terstruktur,” ucap Fahmi.
Mereka disebut merekayasa pengajuan pinjaman melalui pihak ketiga maupun pinjaman fiktif dengan memalsukan dokumen dan data debitur tanpa melalui proses survei serta verifikasi yang semestinya.
Selain itu, para tersangka juga diduga menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas, serta melakukan pengulangan data guna menutupi kredit bermasalah agar terlihat lancar.
“Dana dari hasil pencairan kredit kemudian dikuasai oknum tertentu dan disertai pemberian fee, dengan tujuan memenuhi target serta memperoleh keuntungan pribadi,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian finansial internal bank, nilai kerugian mencapai Rp 2.664.259.466. Kejaksaan menduga uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara sejak 28 April 2026 hingga 18 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Andi)


