Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Sempat menyita perhatian publik dalam Kasus kematian tragis Nizam Syafei (13), remaja asal Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru.
Ayah kandung korban, Anwar Satibi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak, pada Rabu 29 April 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat yang diajukan Lisnawati, mantan istri tersangka sekaligus ibu kandung korban, pada 24 Februari 2026 lalu.
Kuasa hukum Anwar Satibi, Farhat Abbas, membenarkan kabar penahanan kliennya usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu.
“Memang benar, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas laporan Lisna, mantan istrinya,” ujar Farhat Abbas kepada wartawan.
Farhat menyayangkan langkah penahanan tersebut. Ia menilai penyidik terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan dan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan, mengingat kliennya masih berduka atas meninggalnya putra kandungnya.
“Ini merupakan satu tekanan. Artinya, Kapolres masih terikat dengan perjanjian dengan Ketua Komisi III, pakai kacamata kuda. Tidak mempertimbangkan bahwa ini orang baru kehilangan anak,” kritik Farhat.
Selain itu, Farhat juga menyoroti proses hukum yang menurutnya janggal. Ia menilai perkara utama terkait penyebab pasti kematian Nizam belum sepenuhnya tuntas, namun justru muncul laporan lain yang berujung pada penahanan.
“Perkara intinya saja belum P21, tapi muncul laporan lain yang langsung berujung penahanan,” tambahnya.
Farhat secara tegas membantah tuduhan penelantaran anak yang disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, selama berada dalam pengasuhan Anwar Satibi, seluruh kebutuhan korban terpenuhi, termasuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
“Kalau dibilang penelantaran, tidak ada. Anak ini mendapat pendidikan, makan terjamin, bahkan ada peran dari lembaga pendidikannya. Anak ini di pesantren, di yayasan hafal Quran,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Anwar Satibi maupun perkembangan penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut. (Andi)


