Kabupaten Sukaumi, TELUSURBISNIS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP, Andri Hidayana, menyambut positif kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan tanpa beban biaya tambahan.
“Kebijakan ini sangat membantu warga. Dengan penghapusan tunggakan, diharapkan ke depan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” ujar Andri, Jumat (21/3/2025).
Ia menilai, kebijakan ini tidak hanya meringankan masyarakat tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah. “Semakin banyak warga yang taat bayar pajak, pembangunan infrastruktur seperti jalan di Sukabumi bisa lebih optimal,” tambahnya.
Andri mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi pajak kendaraan. “Jangan sia-siakan kebijakan baik ini. Ayo perpanjang pajak kendaraan sekarang juga,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (roda dua dan empat) yang belum dibayar hingga 2024. Kebijakan ini berlaku tanpa batasan tahun tunggakan, memberi kesempatan bagi warga untuk memulihkan status administrasi kendaraannya. (Andi)