Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pasangan Asep Japar-Andreas resmi akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada 20 Februari 2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 . Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” Penolakan ini didasarkan pada evaluasi kedudukan hukum pemohon berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Syarat ambang batas untuk mengajukan PHPU Pilkada Sukabumi adalah selisih suara minimal 0,5 persen atau setara 5.319 suara. Namun, paslon nomor urut 1, Iyos Soemantri-Zainul, hanya memperoleh 498.990 suara, sementara Asep Japar-Andreas meraih 564.862 suara. Selisih sebesar 65.872 suara atau 6,19 persen dinilai melewati ambang batas yang ditetapkan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk mendukung klaim pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilkada Sukabumi ,” tegas Arsul.
Setelah putusan ini, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengonfirmasi bahwa DPRD akan segera melaksanakan sidang paripurna. Sidang ini wajib digelar paling lambat tiga hari setelah menerima usulan dari KPU Kabupaten Sukabumi. “Paling lambat tanggal 9 sampai 11 Februari 2025, DPRD harus menetapkan dan mengusulkan pelantikan bupati terpilih kepada Mendagri melalui gubernur, agar Asep Japar-Andreas bisa dilantik pada 20 Februari 2025,” ujar Budi.
Proses pelantikan ini menjadi momen penting bagi Kabupaten Sukabumi, karena menandai dimulainya kepemimpinan baru yang diharapkan membawa perubahan signifikan. Dengan kemenangan Asep Japar-Andreas , masyarakat berharap visi dan misi mereka dapat direalisasikan untuk kemajuan daerah.
Keputusan MK ini juga memberikan kepastian hukum atas hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 , sekaligus menutup babak sengketa pemilu. Bagi pasangan Asep Japar-Andreas , pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi awal dari tanggung jawab besar untuk membangun Kabupaten Sukabumi menjadi lebih baik.
Akankah kepemimpinan Asep Japar-Andreas membawa angin segar bagi Kabupaten Sukabumi? Jawaban atas pertanyaan ini akan terlihat dalam lima tahun ke depan. Yang jelas, masyarakat menaruh harapan besar pada pasangan ini untuk membawa perubahan nyata. (Andi)