Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Anang Janur, S.Pd, menyuarakan dukungannya terhadap revisi regulasi nasional di bidang pendidikan. Fokus utamanya: pengakuan setara bagi seluruh pendidik Anak Usia Dini (PAUD), tanpa sekat formal dan non-formal.
“Sudah waktunya pemerintah memberikan keadilan yang merata bagi seluruh pendidik PAUD. Tidak boleh lagi ada diskriminasi antara yang formal dan non-formal,” tegas Anang kepada awak media, Minggu (6/7/2025).
Anang menyatakan dirinya mendukung penuh revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya poin yang menghapus dikotomi PAUD formal dan non-formal.
“Semua pendidik PAUD harus diakui sebagai guru. Mereka memiliki peran strategis dalam membentuk fondasi karakter dan kecerdasan anak sejak dini,” tambahnya.
Menurutnya, pemisahan status antara PAUD formal dan non-formal selama ini menciptakan ketimpangan dalam hal perlindungan hukum, hak profesi, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Ini bukan hanya soal status, tapi soal keadilan. Kita bicara tentang mereka yang setiap hari berjuang mencerdaskan generasi penerus bangsa, tapi belum diakui secara layak,” kata Anang.
Ia menekankan bahwa dukungan ini sejalan dengan suara para pendidik PAUD di lapangan yang selama ini menuntut kejelasan status serta peningkatan kesejahteraan mereka.
“Harapan kami, DPR RI dan pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan revisi regulasi ini. Demi masa depan pendidikan anak usia dini yang lebih adil, bermartabat, dan berkualitas,” pungkasnya. ***