Anggota Komisi IV Ingatkan Perusahaan Keluarkan THR Karyawan

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir, mengingatkan perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

“THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi, bukan sekadar formalitas tahunan,” kata Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil IV itu, menegaskan persoalan THR hampir selalu mencuat setiap menjelang hari raya.

Karena itu, perusahaan diminta menyiapkan anggaran sejak jauh hari dan tidak berdalih soal kendala keuangan. “Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik nominal maupun ketepatan waktunya,” tegas Uden, kemarin 2 Maret 2026.

Aturan pembayaran THR sendiri sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi itu disebutkan, THR wajib dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.

Jika Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Artinya, perusahaan memiliki waktu terbatas untuk memastikan kewajiban ini ditunaikan tepat waktu.

Uden menambahkan, THR punya dampak sosial dan ekonomi besar bagi buruh, terutama saat kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang Lebaran.

Ia juga mengingatkan, kepatuhan membayar THR akan menjaga hubungan industrial tetap kondusif, sementara pelanggaran berpotensi memicu konflik antara pekerja dan manajemen. (Andi)

Share This Article
Leave a comment