Ayah Bejat di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandung Sampai Berbulan-bulan

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Sukabumi Kota, TELUSURBISNIS.COM – Kelakuan TS (45) ini sungguh keterlaluan. Anak kandung sendiri dirudapaksa. Ironisnya, aksi bejatnya itu berlangsung berbulan-bulan.

Akibat perbuatannya merudapaksa anak kandungnya yang masih dibawah umur, karyawan honorer di Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, ini, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.

“Tersangka ini ayah kandung korban. Perbuatannya merudapaksa hampir tiga bulan,” ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Senin 13 Januari 2025, seraya menyebutkan korban masih dibawah umur.

Aksi bejat TS diketahui ibu korban yang merupakan istri tersangka, pada akhir Desember 2024. “Perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak lebih dari lima kali,” ujar Rita.

Modus operandi tersangka terhadap korban dengan cara mengiming-imingi uang jajan. “Hingga korban mengikuti keinginan sang ayah (pelaku),” lanjut Rita.

Kini TS ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Selain mengamankan TS, polisi juga menyita barang bukti kaus ungu lengan pendek dengan motif kartun, celana pendek hijau, dan celana dalam putih dengan motif kartun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara. tersangka saat ini masih menjalani pemerisaan di Polres Sukabumi Kota,” ujar rita. (Andi)

Share This Article
Leave a comment