Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali menghadirkan program inovatif untuk mendorong kesadaran pajak masyarakat.
Melalui program Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pembebasan Sanksi Administratif, warga dapat menikmati potongan pajak besar dengan syarat melunasi PBB-P2 tahun 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa program ini merupakan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, sekaligus sebagai upaya pemutakhiran data objek pajak yang sudah lama tidak aktif.
Program ini memberikan keringanan sebagai berikut:
Bebas 100% bagi tunggakan PBB tahun 1994–2012
Diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013–2019
Diskon 40% untuk tahun 2020
Diskon 30% untuk tahun 2021
Diskon 20% untuk tahun 2022
Diskon 10% untuk tahun 2023
“Semua insentif ini hanya berlaku jika wajib pajak melunasi PBB tahun 2025,” tegas Herdy, yang akrab disapa Bima.
Lebih dari sekadar potongan pajak, program ini juga menyediakan hadiah undian umroh bagi lima wajib pajak yang taat membayar sebelum 30 September 2025. “Siapa pun yang melunasi PBB 2025 akan kami undi untuk mendapatkan hadiah umroh,” tambah Bima.
Pembayaran dapat dilakukan di kantor desa terdekat, outlet pelayanan resmi, atau melalui WhatsApp ke nomor 085798888110. (Andi)