Bawaslu Karawang Tegas Tangani Pelanggaran Pilkada 2024 Sesuai Aturan

Bayu Aria
2 Min Read

Karawang, TELUSUR BISNIS – Bawaslu Kabupaten Karawang memastikan penanganan pelanggaran Pilkada 2024 dilakukan sesuai ketentuan undang-undang, menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Bawaslu Karawang berkomitmen menjaga integritas proses pemilu,” tandas Ade Permana, Koordinator Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Karawang.

Ditegaskan Ade, pihaknya berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi acuan dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran pemilu, termasuk pengelolaan laporan masyarakat.

Masyarakat yang hendak melaporkan pelanggaran pemilu diberikan waktu hingga tujuh hari setelah pelanggaran diketahui atau ditemukan.

Ade menambahkan, laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten atau Panwascam pada hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 Wib dan Jumat hingga pukul 16.30 Wib.

Dalam proses pelaporan, pelapor diharuskan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan kependudukan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, dua alat bukti juga perlu disertakan agar laporan dapat diproses lebih lanjut.

Setelah laporan diterima, Bawaslu Kabupaten Karawang dan Panwascam akan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari.

“Laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan materil tidak akan diproses lebih lanjut. Kriteria ini diterapkan untuk memastikan setiap laporan yang ditindaklanjuti memiliki dasar yang kuat,” tegas Ade.

Untuk itu, Bawaslu berharap keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga integritas pemilu, dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran, dengan tetap mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (Andyka/Telusur Bisnis)

Share This Article
Leave a comment