TELUSURBISNIS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa warung kecil dan usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh). Lebih dari itu, barang-barang yang dijual di warung kecil juga bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha kecil yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Warung Kecil Bebas Pajak, Siapa Saja yang Mendapat Manfaat?
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Selasa (17/12/2024), Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan usaha kecil agar lebih produktif dan berdaya saing.
“Jika omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun, mereka bebas dari kewajiban membayar PPh. Barang yang dijual pun mayoritas tidak terkena PPN. Ini berlaku hampir untuk semua warung-warung dan usaha kecil yang sering menjadi pilihan konsumsi masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, pelaku usaha seperti pedagang kaki lima, pemilik warung makan sederhana, dan warung-warung kecil di lingkungan perumahan akan semakin terbantu. Mereka dapat mengalokasikan pendapatan untuk pengembangan usaha tanpa khawatir terbebani pajak.
Kebijakan Pajak UMKM Ini Sudah Berlaku Sejak Lama
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menambahkan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru. Kebijakan bebas PPh bagi usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta telah diterapkan selama 7 tahun terakhir. Pemerintah pun memperpanjang pemberlakuan PPh final 0,5% bagi UMKM untuk satu tahun ke depan.
“Bagi pelaku usaha seperti pedagang kaki lima, warteg (warung tegal), dan usaha kecil lainnya, mereka sama sekali tidak dibebani pajak selama omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun. Jadi, pedagang-pedagang kecil ini tidak perlu khawatir akan kewajiban pajak tambahan,” tegas Maman.
Kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk fokus mengembangkan usaha tanpa merasa terbebani oleh kewajiban perpajakan yang sering kali menjadi kendala dalam pertumbuhan usaha kecil.
Manfaat Bebas Pajak Bagi Ekonomi UMKM Indonesia
Kebijakan bebas pajak untuk usaha kecil memiliki beberapa manfaat utama, di antaranya:
- Meringankan Beban Operasional: Pelaku usaha mikro dan kecil bisa menggunakan pendapatan mereka untuk modal tambahan atau pengembangan bisnis.
- Mendorong Pertumbuhan UMKM: Dengan adanya kebebasan pajak, semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk memulai usaha kecil dan meningkatkan kapasitas produksi mereka.
- Mendukung Ekonomi Rakyat: Warung-warung kecil menjadi salah satu pilar penting perekonomian masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan perkotaan dengan daya beli rendah.
- Memperkuat Ketahanan Ekonomi: UMKM terbukti sebagai sektor yang tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi, seperti yang terlihat selama pandemi COVID-19.
Siapa Saja yang Termasuk Warung Kecil dan Bebas Pajak?
Kebijakan ini menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah dengan kategori omzet tahunan tidak lebih dari Rp500 juta. Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori bebas pajak ini antara lain:
- Pedagang kaki lima
- Warteg (warung makan sederhana)
- Penjual makanan ringan di lingkungan perumahan
- Pedagang sayur dan bahan kebutuhan pokok
- Pemilik toko kelontong kecil
Pelaku usaha dalam kategori ini hanya perlu memastikan bahwa total omzet mereka selama satu tahun kalender tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan PPh Final 0,5% Untuk UMKM
Selain bebas pajak untuk omzet di bawah Rp500 juta, pemerintah juga memberikan keringanan berupa PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di atas batas tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepatuhan pajak yang lebih mudah, sederhana, dan tidak membebani usaha kecil.
“Kita ingin UMKM merasa lebih tenang dalam mengembangkan bisnis mereka. Bagi usaha yang omzetnya di atas Rp500 juta, kebijakan PPh final 0,5% ini masih sangat ringan dan tidak membebani,” tambah Maman.
Langkah Pemerintah untuk Mendorong Pertumbuhan UMKM
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Kebijakan bebas pajak ini hanya salah satu dari berbagai langkah konkret yang dilakukan pemerintah. Beberapa langkah lain meliputi:
- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah
- Pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM
- Digitalisasi usaha kecil melalui berbagai platform e-commerce
Dengan dukungan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha kecil yang naik kelas menjadi usaha menengah dan besar.
Kesimpulan: Warung Kecil Bebas Pajak, Dorong UMKM Lebih Produktif
Kebijakan bebas pajak bagi warung kecil dan usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta menjadi solusi nyata dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan tidak dikenakan PPh dan PPN, usaha kecil dapat lebih fokus mengembangkan bisnis mereka tanpa khawatir terbebani oleh kewajiban pajak.
Pelaku usaha seperti pedagang kaki lima, pemilik warteg, dan warung kelontong kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan berkembang. Kebijakan ini tidak hanya membantu ekonomi rakyat tetapi juga memperkuat struktur perekonomian nasional secara keseluruhan.