Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM — Pelaku begal ponsel milik bocah perempuan di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. MA (18), warga Langensari, kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara setelah dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.
Sempat muncul kabar bahwa pelaku berusia 28 tahun, Polres Sukabumi Kota meluruskan bahwa usia tersangka adalah 18 tahun. MA dihadirkan dalam jumpa pers pada Kamis (27/11/2025) dengan mengenakan pakaian tahanan oranye.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menegaskan penangkapan berlangsung cepat. Begitu laporan masuk pada Minggu (23/11/2025) terkait aksi begal di Kampung Pasir Muncang, Desa Margaluyu, tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukaraja langsung bergerak.
“Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan,” ujar AKBP Rita. Korban diketahui berinisial AH (11), warga Pasir Muncang, Sukaraja.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan ponsel. Pelaku yang melintas dengan sepeda motor berpura-pura menanyakan waktu. Saat korban lengah, MA langsung merampas ponsel tersebut.
Korban sempat mempertahankan ponselnya hingga terjadi aksi tarik-menarik. AH terseret sekitar 200 meter sebelum akhirnya terjatuh bersama pelaku. MA kemudian kabur membawa ponsel hasil rampasan. Korban mengalami luka lecet di bagian perut hingga kaki akibat terseret di aspal.
“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani penyidikan di Polsek Sukaraja. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap anak-anak. Modus berpura-pura bertanya seperti menanyakan alamat atau waktu dinilai kerap digunakan pelaku kejahatan jalanan untuk mencari kelengahan korban.***
