Begal Ponsel di Sukaraja Ditangkap Kilat, Terancam 12 Tahun Penjara

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi Kota meringkus MA (18), pelaku begal ponsel milik bocah perempuan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Pelaku dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

MA sebelumnya sempat diberitakan berusia 28 tahun. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam jumpa pers pada Kamis (27/11/2025) memakai baju tahanan oranye.

Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat setelah laporan masuk pada Minggu (23/11/2025). Begitu laporan diterima, tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukaraja langsung bergerak.

“Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami bekuk,” ujar AKBP Rita.

MA, warga Langensari, Sukaraja, ditangkap hanya beberapa jam setelah insiden terjadi. Korban adalah AH (11), warga Pasir Muncang, Sukaraja.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo dan sebuah motor Yamaha Mio yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Modus Tanya Waktu, Korban Terseret 200 Meter

Kejadian bermula saat korban AH tengah berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan ponsel. Pelaku yang melintas menggunakan motor lalu berpura-pura menanyakan waktu.

Saat korban lengah, MA langsung merampas ponsel tersebut. Terjadi aksi tarik-menarik hingga membuat korban terseret sekitar 200 meter sebelum keduanya terjatuh. Pelaku langsung kabur membawa ponsel.

Korban mengalami luka lecet di perut dan kaki akibat terseret dan tergores aspal.

Polisi Imbau Waspada Modus Tanya Alamat/Waktu

Kapolres menegaskan bahwa pelaku kini menjalani proses penyidikan di Polsek Sukaraja.

“Pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKBP Rita.

Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan. Modus bertanya waktu, alamat, atau meminta bantuan disebut kerap digunakan pelaku untuk mengalihkan perhatian korbannya.***

Share This Article
Leave a comment