Beli Rumah Gak Harus Mahal! Ini Cara Dapat Hunian Lewat Lelang, Bisa Hemat 50%

Bayu Hidayah
3 Min Read
Indonesia Kian Seksi di Mata Investor Properti (Ilustrasi)

Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Mau punya rumah tapi bujet terbatas? Tenang, kamu gak harus beli ke developer dengan harga selangit. Ada cara alternatif yang lagi dilirik banyak orang: beli rumah lelang!

Meski belum sepopuler KPR konvensional, beli rumah hasil lelang bank ternyata bisa jauh lebih murah, bahkan diskon sampai 50 persen dari harga pasar. Gimana caranya?

Apa Itu Rumah Lelang?

Rumah lelang biasanya berasal dari jaminan debitur yang gagal bayar cicilan, lalu disita bank dan dilepas ke publik lewat skema lelang. Prosesnya pun makin gampang karena sekarang bisa dipantau online, baik lewat situs resmi bank atau lewat KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) milik Kementerian Keuangan.

“Rumah yang disita akan dilelang terbuka dan siapa pun bisa ikut, asal memenuhi syarat,” jelas pengamat properti Steve Sudijanto.

Harga Bertingkat, Makin Turun Kalau Gak Laku

Dalam dunia lelang properti, dikenal istilah peringkat harga. Rumah yang baru dilelang pertama kali bakal diberi label Peringkat 1—harga awal dari pihak bank.

Kalau rumah ini belum laku juga setelah 1-2 tahun, harganya bakal turun ke Peringkat 2. Masih gak laku? Harga bisa makin nyungsep ke Peringkat 3, alias banderol termurah—bahkan bisa 40–50% lebih murah dari harga pasaran!

Tapi ingat, kalau sudah laku di Peringkat 1, ya gak akan turun lagi.

Tanpa Notaris, Tanpa AJB: Proses Cepat & Sah

Satu lagi keunggulan beli rumah lelang: gak perlu akta jual beli (AJB). Cukup bawa tiga dokumen aja ke kantor BPN:

1. Surat pemenang lelang
2. Risalah lelang
3. Surat pelunasan

“Begitu lunas, BPN akan langsung balik nama ke pembeli baru. Jadi gak perlu notaris segala,” kata Steve.

Bayarnya Cash, Ada Uang Jaminan

Tapi perlu diingat, beli rumah lelang gak bisa dicicil kayak KPR biasa. Kamu harus siap bayar lunas, dan sebelum ikut lelang, wajib setor uang jaminan. Kalau menang, uang jaminan jadi bagian pembayaran. Kalau kalah? Tenang, uangmu balik penuh.

Biaya Tambahan yang Perlu Diantisipasi

Meski rumahnya murah, tetap ada beberapa biaya lain yang harus kamu siapin:

– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
– Iuran pengelolaan lingkungan (IPL)
– Tunggakan listrik dan air
– Renovasi, kalau rumahnya rusak

Dan ini yang sering bikin repot: rumah masih ditempati pemilik lama.

Pemilik Lama Masih Ngeyel? Ini Tipsnya

Menurut Steve, kunci utama adalah urus balik nama dulu ke BPN. Setelah sertifikat atas nama kamu, baru deh datangi pemilik lama secara legal.

“Kalau belum dibalik nama, secara hukum kita belum punya hak kuat. Tapi kalau udah atas nama kita, baru bisa diklaim,” jelasnya.

Biar lebih smooth, kamu juga bisa bantu biaya pindahan pemilik lama. Terkesan baik, tapi juga mempercepat proses pengosongan rumah. ***

Share This Article
Leave a comment