Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Bagi kamu yang sedang merancang rumah impian atau bersiap membeli hunian pertama, satu pertanyaan penting ini wajib dijawab: seberapa luas rumah yang ideal untuk ditinggali?
Jawabannya bukan sekadar “yang penting cukup,” karena ternyata ada standar minimal ruang gerak per orang yang sudah ditetapkan pemerintah—dan ini jadi kunci apakah sebuah rumah layak huni atau tidak.
Hitung-Hitungan Luas Rumah Ideal
Menurut Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No. 403/KPTS/M/2002, standar rumah sederhana sehat (RS Sehat) harus mempertimbangkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah: tidur, makan, mandi, bekerja, duduk santai, hingga mencuci dan memasak.
Ruang yang dibutuhkan per orang? Minimal 7,2 meter persegi. Tapi pemerintah juga menetapkan standar ideal yang lebih tinggi, yaitu 9 meter persegi per orang.
Yuk, simak hitung-hitungannya:
- 1 orang: Minimal 9 m²
- 2 orang: 18 m²
- 3 orang: 27 m²
- 4 orang: 36 m²
- 5 orang: 45 m²
Artinya, jika kamu tinggal bersama pasangan dan satu anak, maka idealnya rumahmu memiliki luas 27 meter persegi atau lebih, agar tetap nyaman dan sehat.
Kenapa Penting?
Luas rumah memengaruhi kualitas hidup. Rumah yang terlalu sempit bisa berdampak pada kesehatan fisik dan mental, terutama dalam jangka panjang. Selain itu, standar ini juga jadi acuan dalam perizinan, bantuan perumahan, hingga pembangunan rumah bersubsidi.
Tips Cepat Mengecek Rumah Ideal:
- Gunakan rumus: Jumlah Penghuni × 9 m²
- Perhatikan ruang fungsional: jangan hanya luas, tapi juga tata letak
- Sesuaikan dengan anggaran dan rencana jangka panjang (jumlah anak, aktivitas, dll)
Jadi, rumahmu sudah sesuai standar ideal belum?