TELUSUR BISNIS – Bocoran mengenai fitur baru Meta yang sedang dikembangkan, kedepan untuk WhatsApp dan Messenger yang memungkinkan pengguna mengirim pesan ke aplikasi lain seperti Telegram.
Fitur yang dikenal sebagai “third-party chat” ini memperkenalkan interoperabilitas, sebuah inovasi yang diharapkan membawa pengalaman pesan yang lebih terintegrasi.
Dalam pembaruan yang dibagikan melalui situs web resmi Meta, pengguna akan memiliki dua pilihan untuk mengelola pesan dari aplikasi pihak ketiga di WhatsApp dan Messenger: memisahkan pesan tersebut atau menggabungkannya dalam satu kotak masuk.
Opsi ini bisa diubah sesuai preferensi pengguna melalui pengaturan. Selain itu, Meta juga menambahkan notifikasi baru di kedua aplikasi ini untuk memberi tahu pengguna tentang aplikasi pihak ketiga yang terintegrasi.
Meta mengklaim bahwa kemampuan dasar seperti mengirim dan menerima pesan dari aplikasi lain akan berjalan lancar, dengan tambahan fitur seperti reaksi, balasan langsung, indikator mengetik, dan tanda terima baca untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Pada tahun 2025, Meta berencana memperkenalkan dukungan obrolan grup lintas platform. Lebih jauh lagi, pada tahun 2027, pengguna WhatsApp dan Messenger akan bisa melakukan panggilan telepon dan video dengan pengguna aplikasi pihak ketiga.
Namun, fitur ini akan tersedia hanya di Eropa. Pengembangan third-party chat ini merupakan respons Meta terhadap Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa, yang mengharuskan aplikasi komunikasi untuk dapat terhubung dengan aplikasi pihak ketiga.
Komisi Eropa menetapkan Meta sebagai “digital gatekeeper,” yang berarti Meta wajib mematuhi aturan ini bersama beberapa raksasa teknologi lain seperti Google, Amazon, Apple, Microsoft, dan ByteDance.
DMA bertujuan memastikan persaingan pasar digital yang adil dengan menjaga agar para digital gatekeeper tidak memonopoli layanan. Selain interoperabilitas, aturan ini juga mengharuskan platform untuk mengizinkan pengguna menghapus aplikasi bawaan dan membuka akses ke toko aplikasi alternatif. (*)
Sumber: Baca berita lengkapnya di Kumparan.