Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Puasa Ramadan wajib dijalankan umat Islam yang baligh dan sehat. Namun, bagaimana hukumnya jika anak kecil atau orang sakit ingin berpuasa hanya setengah hari? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Aturan Puasa dalam Islam
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal membatalkan lainnya sejak terbit fajar hingga maghrib. Kewajiban ini berlaku untuk Muslim yang:
- Sudah baligh (akil balig).
- Dalam kondisi sehat.
- Bukan musafir atau sedang tidak haid/nifas.
Keringanan untuk Anak Kecil
Anak yang belum baligh tidak wajib puasa , seperti dalam hadis:
“Kewajiban diangkat dari tiga golongan: anak kecil hingga balig, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sadar” (HR. Abu Daud).
Meski demikian, anak boleh berlatih puasa setengah hari (misalnya sampai zuhur) untuk membiasakan diri. Orang tua bisa:
- Memulai dengan durasi singkat, lalu tambah bertahap.
- Beri pengertian tentang makna puasa.
- Hindari memaksa agar tidak trauma.
Orang Sakit: Bolehkah Puasa Setengah Hari?
Orang sakit punya keringanan:
- Jika puasa membahayakan kesehatan , boleh tidak berpuasa dan menggantinya nanti (Q.S. Al-Baqarah 2:185).
- Jika penyakit ringan , boleh berpuasa setengah hari asal tidak memperparah kondisi.
Syaratnya:
- Konsultasi dengan dokter dan ulama.
- Jika mampu, lanjutkan puasa hingga maghrib.
Dalil Al-Quran dan Hadis
Al-Quran menyebut:
“Barangsiapa sakit atau musafir, maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan” (Q.S. Al-Baqarah 2:185).
Hadis juga menjelaskan:
“Puasa adalah perisai, maka janganlah kalian merusaknya” (HR. Bukhari). Artinya, puasa harus dilakukan dengan niat dan kesungguhan.
Tips Aman Berpuasa Setengah Hari
- Anak Kecil:
- Beri makanan bergizi saat sahur dan buka.
- Awasi aktivitas fisik agar tidak kelelahan.
- Orang Sakit:
- Pilih waktu puasa sesuai kondisi tubuh.
- Jika lemas, segera batalkan dan konsultasi ke dokter.
Kesimpulan
Puasa setengah hari boleh dilakukan oleh anak kecil sebagai latihan dan orang sakit yang kondisinya memungkinkan. Namun, tetap prioritaskan kesehatan dan ketentuan syariah. Jika ragu, konsultasi ke ulama atau tenaga medis! (Andi)