Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah Pajampangan.
Penyerahan Kamis 16 Januari 2025, berlangsung di halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, mencakup delapan desa dari empat kecamatan.
Acara ini turut dihadiri Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Muda Saleh.
Hadir juga Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Muda Saleh menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari program reforma agraria yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi lahan yang adil.
Dia juga mendorong warga memanfaatkan sertifikat tanah untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal.
“Redistribusi tanah ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Saya harap sertifikat ini digunakan untuk pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Marwan Hamami menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan redistribusi lahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu.
Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi daerah. (Andi)