Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin (14/4/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan.
Asep Japar menegaskan kesepahaman dengan masukan fraksi DPRD, termasuk Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, dan PPP. “Raperda ini harus menjadi alat penguatan pelayanan publik dan pengelolaan pajak yang profesional,” ujarnya.
Strategi Penguatan Pajak Daerah
- Teknologi Informasi: Bapenda telah menerapkan sistem informasi pajak berbasis digital yang akan terus diperbarui.
- SDM Kompeten: Pelatihan intensif bagi aparatur pajak untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan retribusi.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Optimalisasi pendapatan melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, provinsi, dan swasta.
Bupati menekankan pentingnya menggali potensi sumber daya alam Kabupaten Sukabumi yang belum maksimal. “Ini kunci peningkatan retribusi daerah ke depan,” katanya.
Bupati berharap pembahasan bersama Bapemperda DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda, baik dari aspek formil maupun materil. “Target kami regulasi yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Andi)