Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Bupati Sukabumi, Asep Japar, memberikan tanggapan menarik terkait instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar untuk masuk kerja pukul 06:30 WIB selama Ramadan 2025. Instruksi ini menjadi sorotan karena dinilai memiliki dampak signifikan bagi ASN di Kabupaten Sukabumi.
Asep Japar menyatakan bahwa kebijakan jam masuk ASN pukul 06:30 WIB masih dalam tahap pertimbangan untuk diterapkan di lingkungan Pemda Kabupaten Sukabumi. Salah satu alasannya adalah jarak tempuh para ASN yang cukup jauh. Banyak pegawai berasal dari Kota Sukabumi dan membutuhkan waktu hingga dua jam untuk mencapai kantor Pemda di Palabuhanratu.
“Saya sudah mendengar instruksi tersebut, namun saya ingin menyampaikan kepada Pak Dedi Mulyadi bahwa mayoritas ASN kita berasal dari Kota Sukabumi. Perjalanan menuju Palabuhanratu bisa memakan waktu dua jam.
Saya akan berdiskusi dengan Sekda dan Wakil Bupati untuk membuat surat resmi kepada Gubernur,” ujar Asep Japar saat ditemui di Palabuhanratu, Senin (3/3/2025).
Saat ini, jam kerja ASN di Kabupaten Sukabumi masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja. Namun, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi aturan yang berlaku sambil mengevaluasi kemungkinan penyesuaian dengan instruksi Gubernur Jabar.
“Kami tetap mengacu pada Perpres 21 Tahun 2023 tentang jam kerja, namun kami juga harus mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan ASN di wilayah kami,” tambahnya.
Instruksi Gubernur Jabar ini memang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN selama bulan Ramadan. Namun, tantangan geografis seperti yang dihadapi Kabupaten Sukabumi membuat kebijakan ini perlu dikaji ulang. Bupati Asep Japar berharap agar keputusan akhir dapat mempertimbangkan kenyamanan dan efektivitas kerja ASN di daerahnya.
Dengan banyaknya faktor yang dipertimbangkan, apakah instruksi jam masuk ASN pukul 06:30 WIB benar-benar akan diterapkan di Kabupaten Sukabumi? Jawaban pastinya masih menunggu hasil diskusi lebih lanjut antara Pemda Kabupaten Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi sorotan ASN, tetapi juga masyarakat luas yang menantikan solusi terbaik bagi semua pihak. (Andi)