Bupati Sukabumi Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read
Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025. (Andi Prima/Telusurbisnis)

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin 4 Agustus 2025.

Perubahan anggaran ini dilakukan karena dinamika keuangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Hal ini merujuk pada PP No. 12 Tahun 2019 yang memungkinkan penyesuaian anggaran jika terjadi perubahan pendapatan, alokasi belanja, atau kondisi darurat.

Menurut Bupati, penyesuaian anggaran didasarkan pada evaluasi semester pertama, perubahan kondisi ekonomi makro, serta revisi target pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

“Raperda ini mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2024 dan hasil kesepakatan perubahan KUA-PPAS yang disetujui DPRD pada 21 Juli 2025,” kata Bupati.

Sedang perubahan anggaran difokuskan pada belanja wajib dan program prioritas pembangunan daerah. Penyusunan Raperda juga mengacu pada Permendagri No. 77/2020 dan No. 15/2024 tentang pedoman penyusunan APBD.

“Kami berharap pembahasan bersama DPRD berlangsung konstruktif demi kelangsungan pembangunan di Sukabumi,” ujar Bupati. (Andi)

Share This Article
Leave a comment