Buronan Kasus Penculikan Anak di Bojonggenteng Dibekuk! Ngumpet di Tanggerang, Sempat Lari ke Lamongan

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read

Kabupaten Sukabumi,
TELUSURBISNIS.COM – Kerja keras kepolisian dalam menangani kasus penculikan anak di Bojonggenteng Sukabumi akhirnya membuahkan hasil, Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tersangka. Pelaku penculikan anak tersebut di lakukan oleh AS (29), warga Gresik, Jawa Timur.

Ia dibekuk setelah membawa lari seorang anak berusia lima tahun tanpa seizin orang tuanya, Elnino Rayyan Abdillah (5) korban penculikan oles AS, yang mana sebelumnya dilaporkan hilang setelah dibawa kabur oleh pelaku AS dari rumah keluarganya di Kampung Cibodas, Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Lebih lanjut keterangan dari Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.S.,I memberitahu bahwa setelah mendapatkan laporan yang diterima, Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pelacakan secara intensif, ujarnya pada Rabu
(30/7/2025) saat di konfirmasi.

Selajutnya AKBP Samian mengatakan banhwa si pelaku AS sempat diketahui berada di daerah Lamongan, Jawa Timur. Lalu Tim bergerak cepat untuk menangkap si pelaku tersebut, bahkan kami sempat melakukan pengejaran sampai ke sana, ujarnya.

Akan tetapi pelaku tidak berada di daerah Lamongan, Jawa Timur, dan akhirnya AS berhasil diamankan di wilayah Tangerang,” ucapnya.

Peristiwa ini berawal dari saat ibu korban yaitu Siti Aisyah (32), ia menitipkan anaknya kepada sang kakak sebab ia harus bekerja ke Solo. Lalu saat itu, si pelaku datang ke rumah kakak pelapor serta membawa korban tanpa izin. Setelah itu tidak terlalu lama, AS menghubungi ibu korban, AS meminta agar datang menemuinya ke Lamongan. Ibu korban merasa ada yang tidak beres tentang anaknya seperti diculik, maka ibu korban segera membuat laporan langsung ke Polres Sukabumi. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/386/VII/2025, Unit PPA segera melakukan langkah cepat.

“Dari bukti-bukti seperti rekaman CCTV, informasi dari saksi, hingga HP milik pelaku berhasil kami amankan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ucap AKBP Samian.

Saat ini AS sudah kita ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu untuk korban sendiri sudah dikembalikan kepada pihak keluarga seeta mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Share This Article
Leave a comment