Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta Sebelum Pensiun, Begini Caranya

Bayu Aria
2 Min Read
Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

TELUSUR BISNIS – Program Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan menawarkan layanan pencairan dana hingga Rp 10 juta sebelum usia pensiun, menjadikannya pilihan populer.

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan saat pensiun, meninggal dunia, atau cacat total. Peserta dapat mencairkan sebagian dana sebelum usia 56 tahun dengan syarat tertentu.

Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun bisa mencairkan 10% dari saldo JHT, atau hingga 30% untuk keperluan pembelian rumah. Persyaratan meliputi KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen terkait.

Klaim dana dapat dilakukan secara online, melalui kantor cabang, atau aplikasi JMO. Pencairan melalui aplikasi dibatasi hingga Rp 10 juta, dengan klaim lebih besar memerlukan proses di kantor atau online.

Peserta juga bisa mengajukan klaim hingga 30% dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah. Syaratnya berbeda untuk pembelian tunai dan kredit.

Pembelian Tunai
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
KTP
PPJB atau AJB
NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta)

Pembelian Secara Kredit
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
KTP
NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta)
Dokumen pinjaman dari bank
Jika rumah atas nama pasangan, KTP pasangan dan surat pernyataan diperlukan.

Cara Mencairkan Dana JHT
Secara Online
Akses laman pencairan BPJS.
Isi data, unggah dokumen, dan foto terbaru.
Ikuti wawancara online dan verifikasi melalui video call.
Dana akan ditransfer ke rekening setelah proses selesai.

Melalui Kantor Cabang
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bawa dokumen asli dan isi formulir.
Verifikasi data melalui wawancara, lalu dana akan ditransfer.

Menggunakan Aplikasi JMO
Pilih menu JHT dan klaim melalui aplikasi JMO.
Verifikasi data dan unggah dokumen.
Lakukan swafoto dan lengkapi data NPWP serta nomor rekening.
Klaim selesai setelah konfirmasi.

Klaim melalui aplikasi JMO dibatasi hingga Rp 10 juta. Jika saldo melebihi nominal tersebut, klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang atau secara online. (*)

Share This Article
Leave a comment