Cemari Air Sungai Citarum, PT Pindo Deli I Didenda Rp3,5 Miliar

Bayu Hidayah
2 Min Read

Karawang, TELUSURBISNIS – Sungai Citarum sempat tercemar. Airnya berubah warna menjadi biru mencolok di kawasan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Setelah ditelusuri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menyimpulkan: penyebabnya adalah limbah dari satu perusahaan besar—PT Pindo Deli I.

“Hasil evaluasi kami sudah jelas. PT Pindo Deli I terbukti melanggar aturan dalam pengelolaan limbah,” tegas Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, Rabu 9 Juli 2025.

DLH tak tinggal diam. Perusahaan kertas raksasa itu kini harus menanggung denda administratif senilai Rp3,56 miliar. Angka fantastis ini bukan sembarangan.

Menurut Ai, denda dihitung berdasarkan formula resmi dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur sanksi atas pelanggaran dokumen perizinan lingkungan, baku mutu, dan pengoperasian IPAL.

“Besarnya denda dihitung 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan. Itu sekitar Rp3 miliar. Lalu kami tambahkan dengan pelanggaran lainnya hingga totalnya Rp3,5 miliar,” ungkap Ai.

Namun, denda belum bisa langsung diserahkan. Pasalnya, statusnya masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga DLH harus lebih dulu melapor ke pemerintah pusat untuk menerbitkan kode billing resmi.

Tak hanya berhenti di sanksi administratif, DLH Jabar juga menggandeng tenaga ahli untuk menghitung dampak kerugian lingkungan secara perdata.

“Kerusakan lingkungan tak bisa dinilai dengan uang semata. Kami lanjutkan proses ini agar ada efek jera dan pemulihan lingkungan bisa dilakukan,” tandas Ai. ***

Share This Article
Leave a comment