Curanmor Kawakan tak Berdaya Diciduk Polisi, Sudah Beraksi di 12 Tempat Berbeda

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Petugas menggelandang AS, curanmor kawakan ke ruang pemeriksaan. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Sukabumi,TELUSURBISNIS.COM – Bukan pelaku curanmor kaleng-kaleng AS (55) ini. Dihadapan polisi dia mengaku sudah melakukan aksinya di 12 tempat, keseluruhannya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Warga Sasagaran, Kebonpedes, Sukabumi ini diciduk Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu 10 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 Wib. Polisi juga mengamankan dua terduga pelaku sebagai penadah.

Keduanya YG (32) diamankan di wilayah Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta A (25) diamankan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Kedua penadah ini diamankan pada hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, menyampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dua orang korban yang masuk ke pihak kepolisian pada awal Januari 2026.

“Setelah ada laporan kami langsung lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP,” ucap Sujana, Senin 12 Januari 2026.

Adapun lokasi dari aksi kejahatan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya 2 unit sepeda motor di Cikole, 2 unit di Gunungguruh, 3 unit di Warudoyong, 2 unit di Cibeureum, 1 unit di Baros, 1 unit di Kebonpedes, dan 1 unit di Cikembar.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 buah BPKB, 2 lembar STNK dan 2 buah kunci sepeda motor. (Andi)

Share This Article
Leave a comment