TELUSURBISNIS.COM – Pada awal tahun 2025, sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Pemerintah telah mengumumkan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu opsen pajak, cara perhitungannya, dan dampaknya bagi masyarakat.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak kendaraan. Opsen ini dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota, yang nantinya akan langsung menerima pendapatan tersebut. Sebelumnya, pendapatan dari PKB dan BBNKB didistribusikan ke pemerintah kabupaten/kota melalui skema bagi hasil dari pemerintah provinsi.
Dalam Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkannya UU ini, yaitu efektif pada 5 Januari 2025. Dengan perubahan ini, sistem distribusi pendapatan pajak di tingkat daerah diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan.
Tujuan Diterapkannya Opsen Pajak
Penerapan opsen pajak bertujuan menggantikan skema lama bagi hasil pajak provinsi. Dengan sistem baru ini, pembayaran pajak kendaraan langsung memberikan kontribusi ke kas kabupaten/kota melalui opsen. Hal ini memastikan bahwa pendapatan daerah meningkat secara langsung tanpa harus melalui mekanisme distribusi yang memakan waktu.
Namun, untuk menyesuaikan kebijakan ini, tarif pajak kendaraan bermotor maksimal yang berlaku sebelumnya diturunkan terlebih dahulu. Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan pertama, yang sebelumnya mencapai 2 persen, diturunkan menjadi 1,2 persen. Begitu pula untuk tarif progresif kendaraan kedua dan seterusnya, ditetapkan maksimal 6 persen.
Apakah Pajak Kendaraan Akan Naik?
Salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah potensi kenaikan pajak kendaraan setelah penerapan opsen. Untuk menjawabnya, mari kita lihat ilustrasi perhitungan berikut:
Perhitungan Sebelum dan Setelah Opsen
Misalkan sebuah mobil dengan tipe Toyota Avanza 1.3 E M/T memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 175 juta dan bobot koefisien 1,050 (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024). Berikut perhitungan pajak kendaraan sebelum dan sesudah penerapan opsen di Provinsi A:
1. Sebelum Opsen
Tarif PKB yang berlaku sebelum opsen adalah 2 persen. Maka perhitungan PKB adalah:
PKB = 2% x (Rp 175.000.000 x 1,050)
PKB = Rp 3.675.000
Dari jumlah tersebut, sebagian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil.
2. Setelah Opsen
Setelah aturan baru berlaku, tarif PKB maksimal di Provinsi A diturunkan menjadi 1,2 persen. Perhitungannya menjadi:
PKB = 1,2% x (Rp 175.000.000 x 1,050)
PKB = Rp 2.205.000
Selanjutnya, ditambahkan opsen sebesar 66 persen dari PKB:
Opsen = 66% x Rp 2.205.000
Opsen = Rp 1.445.300
Total pajak kendaraan setelah opsen adalah:
Total Pajak = PKB + Opsen
Total Pajak = Rp 2.205.000 + Rp 1.445.300
Total Pajak = Rp 3.660.300
Dari hasil perhitungan di atas, total pajak kendaraan setelah penerapan opsen hampir sama, bahkan sedikit lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Faktor Penentu Tarif Opsen
Perlu dicatat, tarif opsen yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota dapat bervariasi tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah. Tarif maksimal yang diatur dalam UU HKPD memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan tarif yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat setempat.
Selain itu, meskipun tarif PKB diturunkan, penerapan opsen memastikan bahwa pendapatan daerah tidak berkurang. Sebaliknya, daerah memiliki peluang untuk mendapatkan pendapatan yang lebih stabil dari pajak kendaraan.
Dampak Positif Opsen bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Penerapan opsen pajak membawa sejumlah keuntungan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah:
- Efisiensi Distribusi Pendapatan
Dengan opsen, pendapatan dari PKB dan BBNKB langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa melalui skema bagi hasil yang rumit. - Transparansi Pajak
Sistem baru ini meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, karena setiap pembayaran langsung tercatat sebagai pendapatan daerah setempat. - Stabilitas Tarif Pajak
Dengan penyesuaian tarif PKB yang lebih rendah, beban masyarakat tidak meningkat secara signifikan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kesimpulan
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor pada 2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak daerah. Meskipun terjadi perubahan dalam mekanisme perhitungan, beban pajak kendaraan bagi masyarakat diperkirakan tetap stabil. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan opsen dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan pendapatan daerah.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi terbaru mengenai penerapan opsen di daerah masing-masing, termasuk tarif yang berlaku. Dengan demikian, setiap wajib pajak dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem pajak yang baru ini.