Dana Transfer Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sukabumi Disosialisasikan

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

TELUSURBISNIS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, menggelar sosialisasi terkait Dana Transfer Desa untuk Tahun Anggaran 2025 secara daring. Kegiatan ini diikuti perwakilan pemerintah kecamatan dan desa Sekabupaten Sukabumi.

Kepala DPMD Sukabumi Gun Gun Gunardi menjelaskan, sosialisasi bertujuan memastikan pengelolaan dana desa sesuai aturan.

Proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban, harus memenuhi prinsip kepatuhan terhadap prosedur dan administrasi.

Deviana, perwakilan Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Sukabumi, menyampaikan kebijakan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

“Kegiatan ini penting agar desa memahami dan segera menindaklanjuti regulasi baru dalam pengelolaan dana transfer,” ujarnya.

Panduan yang diberikan mencakup prioritas penggunaan dana desa, alokasi anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan, serta sumber dana dari APBD Kabupaten, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah desa diharapkan dapat menyusun APBDes 2025, sesuai ketentuan terbaru untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik dan transparan. (Andi)

Share This Article
Leave a comment