Bogor, TELUSURBISNIS.COM – Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN” pada Senin, 8 Desember 2025, di Bogor.
Acara ini menghadirkan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI) serta jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
FGD dipimpin langsung Siruaya Utamawan, Anggota Dewas dari Unsur Pekerja, dan dihadiri anggota Dewas lainnya, Inda Deryanne Hasman, Iftida Yasar, serta Wiwieng Handayaningsih. Sebanyak 60 peserta dari berbagai provinsi hadir, mewakili wilayah Bengkulu hingga Sulawesi Selatan.
“Forum ini menjadi ruang diskusi antara Dewas, BPJS Kesehatan, dan Serikat Pekerja untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung Program JKN,” kata Siruaya, dalam rilisnya diterima redaksi Selasa 9 Desember 2025.
Dukungan serikat pekerja dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial, meningkatkan retensi peserta, serta memperluas akses dan kualitas layanan kesehatan di tahun 2026.
Selain itu, keterlibatan peserta dari berbagai daerah bertujuan meratakan pemahaman tentang hak-hak pekerja dalam Program JKN, sekaligus menjembatani perbedaan informasi antara pusat dan daerah. Serikat pekerja diharapkan menjadi agen pengawasan kepatuhan Badan Usaha di wilayah masing-masing.
Isu Utama yang Dibahas
Diskusi menghadirkan narasumber dari BPJS Watch dan beberapa deputi BPJS Kesehatan. Para pemangku kepentingan dari berbagai organisasi pekerja turut memberikan masukan terkait:
Pengawasan kepatuhan Badan Usaha, termasuk pendaftaran pekerja dengan upah sesuai dan pembayaran iuran tepat waktu.
Perlindungan pekerja PHK, yang berhak menerima jaminan kesehatan hingga 6 bulan tanpa iuran. Penonaktifan peserta PPU harus disertai bukti PHK yang sah.
Dorongan kebijakan otomatis untuk mengalihkan pekerja PHK tidak mampu menjadi peserta PBI JK atau PBPU Pemda.
Perlindungan pekerja UMK dan mikro yang dinilai masih membutuhkan kepastian regulasi.
Peningkatan mutu layanan JKN, melalui penambahan petugas BPJS Satu, kepastian ruang rawat inap KRIS, serta kepastian penjaminan untuk penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
Rekomendasi kebijakan pendanaan, termasuk optimalisasi pemasukan JKN melalui Pajak Rokok dan wacana Cukai Garam-Gula-Lemak (GGL). (*)
